Andhika dan Izzy "Kangen Band" Dituntut 2 Tahun Penjara
Written By admin on Jumat, 05 Agustus 2011 | 09.27
Andhika dan Izzy "Kangen Band" saat isdang pembacaan tuntutan di PN Jaktim
ANDHIKA dan Izzy, dua personel Kangen Band yang tersangkut kasus narkoba, dituntut hukuman dua tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (4/8), jaksa menilai keduanya bersalah atas tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Sudah kita dengar tuntutan jaksa terhadap terdakwa Andhika dan Izzy. Semua sama, dua tahun. Dengan pasal 127 ayat 1 UU. No 35 tahun 2009," terang Priyagus Widodo, pengacara Andhika dan Izzy kepada wartawan usai sidang.
Baik Andhika maupun Izzy tampak sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Apalagi, sejak awal proses persidangan, dua ramaja asal Lampung itu merasa tidak bersalah karena pada malam kejadian tidak menghisap ganja, seperti yang dituduhkan penyidik.
Sidang akan dilanjutkan Selasa, 9 Agustus 2011 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Untuk mengingatkan, Andhika dan Izzy ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di basecame Kangen Band, Cipayung, Jakarta Timur, 11 Maret lalu.
Mereka ditangkap bersama empat orang lainnya yang diduga tengah berpesta ganja.
(Hangat-News)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar