Polisi langsung bergerak setelah mendapat laporan dari Menpora Roy Suryo terkait penipuan jual beli online. Pelakunya ABG berusia 16 tahun yang tinggal di Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar akhir Agustus 2014 lalu. Dia tak ingat nama lengkap pelaku, namun selama ini ABG tersebut dikenal dengan Gemblo (Roy sebelumnya menyebut namanya Gemblong-red). Kala itu, Roy melapor dengan sejumlah bukti percakapannya dengan Gemblo.
"Setelah menerima laporan kemudian kita melakukan penyelidikan, kita menggunakan teknologi untuk melacak yang bersangkutan
0 komentar:
Posting Komentar