MEDAN
– Bank Indonesia (BI) meluncurkan sekaligus mensosalisasikan uang
kertas rupiah pecahan Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan fitur
pengaman baru. Uang baru ini diluncurkan untuk meningkatkan perlindungan
dari upaya-upaya pemalsuan serta mengoptimalkan fungsi elemen desain
agar lebih memudahkan masyarakat mengenali keaslian uang rupiah.
“Peluncuran desain baru ini mulai Senin 31 Oktober 2011 secara
serentak di seluruh Indonesia. Dengan desain yang baru ini diharapkan
masyarakat akan dapat lebih cepat mengenali keaslian uang rupiah dengan
adanya penambahan unsur pengaman yang dapat dikenali tanpa menggunakan
alat bantu,” kata Kepala Bidang Sistem Pembayaran Bank Indonesia Kantor
Regional Sumut dan Aceh, Kahfi Zulkarnaen, di Gedung BI Medan, Jalan
Balai Kota Medan, kemarin.
Diungkapkan Kahfi, peluncuran uang baru ini diharapkan pula dapat
meningkatkan perlindungan dari upaya-upaya pemalsuan uang karena
kemajuan dalam teknologi cetak. Secara nasional, BI menyiapkan 125,8
juta bilyet uang baru pecahan Rp 100.000 untuk disebarkan pada
masyarakat. Bank sentral juga telah menyiapkan 7,6 juta bilyet uang
kertas baru pecahan Rp 20.000 dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 103,5 juta
bilyet.
Dijelaskan Kahfi lagi, penyempurnaan desain uang baru secara visual
bersifat minor dan bukan merupakan uang emisi baru. Perubahan ini untuk
mengoptimalkan fungsi elemen desain atau up-grading pada masing-masing
ketiga pecahan uang kertas.
“Pada desain baru ini, ada penambahan unsur pengaman rainbow printing
di sebelah kanan gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang
berbentu segi empat yan memiliki efek berubah warna atau efek pelangi.
Untuk pecahan Rp 20.000 berwarna hijau. Pecahan Rp 50.000 berwarna
oranye dan pecahan Rp 100.000 berwarna merah,” ujarnya.
Uang pecahan baru ini juga dilengkapi dengan perubahan kode tuna
netra (blind code) yang terletak di samping kiri gambar utama pada
bagian depan uang. Untuk pecahan Rp 20.000 berupa dua buah empat persegi
panjang yang semula tidak tidak kasat mata jadi kasat mata dan terasa
kasar apabila diraba. Untuk pecahan Rp 50.000 berupa dua buah segitiga
dan pecahan Rp 100.000 berupa dua buah lingkaran.
Khusus pada uang pecahan Rp 100.000, ada penambahan penulisan Dewan
Perwakilan Daerah. Pada gambar utama di bagian belakang uang yang semula
bertuliskan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah.
Menurut Kahfi, keputusan BI untuk meluncurkan uang pecahan baru
memang didasari tingginya peredaran uang palsu saat ini di
Indonesia.Data BI mencatatkan, hingga posisi Mei 2011, secara nasional
penemuan uang palsu sebanyak 57.380 lembar.
“Dari angka tersebut, bank sentral menyimpulkan telah terjadi
penurunan peredaran uang palsu menjadi hanya enam lembar dari satu juta
bilyet uang asli periode yang sama di tahun 2010 yang sebanyak tujuh
lembar dari satu juta lembar uang beredar. Namun angka penurunan ini
masih cukup kecil sehingga BI berupaya untuk terus mencari solusinya,”
jelasnya.
[Hangat-News]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar