Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Iklan
Kunjungi Sponsor Kami
Terimakasih
Semoga Artikel Bisa Bermanfaat
[x]

Bongkar Gereja, Pemkab Bekasi Siap Temui Komnas HAM

Written By admin on Rabu, 03 April 2013 | 13.30


Hangat-News- Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat berjanji akan memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada hari Jumat 5 April 2013 nanti. Komnas HAM memanggil Pemkab Bekasi terkait kebijakannya mengeksekusi Gereja HKBP Setu di Desa Taman Sari, Setu, Kabupaten Bekasi pada 21 Maret 2013 lalu.

Kini, Pemkab Bekasi tengah menyiapkan seluruh bukti terkait keputusannya yang dinilai mengancam kebebasan beribadah di Kabupaten Bekasi tersebut. Bukti yang dipersiapkan di antaranya, berkas belum terpenuhinya izin pembangunan Gereja HKBP Setu, serta pernyataan sikap keberatan masyarakat tentang pembangunan tempat beribadah itu.

"Keputusan pemerintah tidak sembarang, karena telah menempuh prosedur hukum yang berlaku," ujar Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, Selasa 2 April 2013.

Pemkab Bekasi, kata dia, bukan hanya siap menjelaskan alasan dikeluarkannya kebijakan eksekusi terhadap Gereja HKBP Setu, tapi juga akan menjelaskan pula alasan penyegelan Gereja HKBP Filadelfia di Desa Jejalen, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nurcholis, menilai penyegelan Gereja HKBP Setu di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, telah mencederai hak para jemaat. Menurutnya, penyegelan tersebut berpotensi menghalangi kebebasan jamaah untuk beribadah. “Dalam konstitusi jelas diatur kalau setiap warga negara bebas untuk beribadah,” katanya.

Komnas HAM pun meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bertemu dan menjelaskan tentang sikap pembongkaran tersebut. Pemanggilan sebelumnya diagendakan pada 21 Maret 2013. Namun ketika itu, Pemkab Bekasi belum bisa memenuhi karena bertepatan dengan jadwal eksekusi pembongkaran Gereja HKBP Setu. (eh)

[Hangat-News]

0 komentar:

Posting Komentar