Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Iklan
Kunjungi Sponsor Kami
Terimakasih
Semoga Artikel Bisa Bermanfaat
[x]

Aniaya Pelayan Restoran, Tiga Anggota FPI Disidang

Written By admin on Jumat, 02 Desember 2011 | 08.24


Makassar: Tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan menjalani sidang di Pengadilan Negri Makassar terkait penganiayaan terhadap pelayan sebuah rumah makan di Makassar, Agustus silam, Kamis (1/12). Selain tuduhan penganiayaan, ketiga Riswan, Abdurrahman, dan Arifuddin. dituduh melakukan pengerusakan.

Menurut korban, Ikbal, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pemilik warung di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar itu terjadi saat ia membuka warung dan mengobral dagangannya. Seorang terdakwa ada yang menangis dan menganggap peradilan ini penuh rekayasa hingga mereka harus terpenjara.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Usai sidang, teriakan takbir dari ketiga terdakwa terus dikumandangkan di antara ratusan anggota FPI yang turut hadir.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan ketiga terdakwa.

0 komentar:

Posting Komentar