Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Iklan
Kunjungi Sponsor Kami
Terimakasih
Semoga Artikel Bisa Bermanfaat
[x]

Tiga Korban Pencabulan Bos BPN Dipanggil Polisi Pekan Depan

Written By admin on Jumat, 16 September 2011 | 07.46


JAKARTA - Polisi segera menggail pelapor sekaligus korban pelecehan seksual oleh pejabat BPN berinisial G. Pelapor yang merupakan tiga pegawai Badan Pertanahan ini akan dipanggil pekan depan.

"Rencananya mereka (penyidik) memanggil para pelapor sekaligus korban pekan depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Dejfar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/9/2011).

Ia mengatakan, kasus pelecehan seksual harus mendapatkan penanganan yang khusus, karena pembuktiannya agak sulit bila tidak ada saksi. Sehingga butuh upaya keras dari jajarannya untuk bisa membuktikan kasus tersebut.

"Kalau tidak ada saksi, pembuktian lain bisa dilakukan secara scientific seperti kesaksian dari ahli atau pun petunjuk. Dia boleh mencari petunjuk-petunjuk yang lain. Biarkan penyidik jalan dulu," ungkapnya.

Direktur di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN berinisial G (44) dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/9/2011) dengan tuduhan pencabulan terhadap tiga bawahannya AIF (22), AN (25) dan NPS (29).

G dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan aduan bernomor TBL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011.

Terungkapnya kasus ini berawal dari NPS mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari G sekitar Juli 2011 lalu. NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan AN, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Dari cerita NPS ini, akhirnya terbongkar kasus serupa yang menimpa sekretaris G, AIF dan staf lainnya yakni AN. AIF menjadi korban paling lama. AIF mendapatkan pelecehan dari G sejak tahun 2010.

Sedangkan, NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban.

Pelaku dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan
dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain membuat laporkan, korban juga menyertakan bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual dihadapan beberapa orang, termasuk suami korban.

[Hangat-News]

0 komentar:

Posting Komentar