JAKARTA - Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/9/2011). Andhika akan duduk dikursi pesakitan itu bersama dengan adik ipar Malinda, Ismail atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Hari Senin, Andhika akan disidangkan di PN Jakarta Selatan, Ismail juga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/9/2011).
Sementara, adik Malinda, Visca, menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Malinda diduga menggelapkan dana nasabah Citibank sebesar Rp 30 miliar. Andhika Gumilang diduga ikut mendapatkan dana dari istri sirinya yakni dokumen, kendaran Mitshubisi Pajero dan Honda CRV serta satu unit Apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Malinda juga menampung uang tersebut kepada adiknya, Visca.
Visca terindikasi mengetahui, jika uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil Malinda membobol Citibank. Kepolisian menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Visca di kantornya, dekat kantor Citibank Landmark, pada Kamis (28/4/2011). Menyusul suami Visca, Ismail, juga ditangkap dari kantornya dengan sangkaan yang sama.
Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU no 25 th 2003 tentang tindak Pidana Pencucian Uang dan juga pasal 6 ayat 1 UU no 8 th 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Rencananya ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[Hangat-News]
0 komentar:
Posting Komentar