RAHMATULLAH Siddik alias Oblo, sopir Andhika "Kangen Band" dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa. Oblo dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, Zulbi Musakib alias Akib, teman Andhika dikenakan tuntutan satu tahun lebih ringan, lima tahun penjara.
Oblo dan Akib ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersamaan dengan Andhika di markas Kangen Band, di daerah Cipayung, Jakarta Timur, akhir tahun lalu.
Sidang tuntutan untuk Andhika sendiri kembali mengalami penundaan hingga Kamis (4/8).
Akankah Andhika mendapat tuntutan yang sama dengan dua terdakwa lainnya?
"Sepertinya tidak," jawab Priyagus Widodo, pengacara Andhika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (2/8).
"Pasalnya beda dengan Oblo dan Akib. Untuk Andhika tidak ada barang bukti dia memiliki. Tuntutannya pasti lebih ringan," lanjutnya.
(Hangat-News)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar