Mayangsari-Bambang Menikah Ulang, Halimah Ajukan Yudicial Revieuw UU Pernikahan ke MK
Written By admin on Kamis, 14 Juli 2011 | 10.58
Halimah Agustina Kamil
HALIMAH Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo sudah mengetahui ihwal pernikahan ulang secara agama dan negara yang dilakukan mantan suaminya itu dengan Mayangsari.
Bagaimana sikap Halimah?
"Ibu Halimah sudah tahu soal pernikahan itu, tapi sampai sekarang saya enggak tahu sikapnya dia terhadap pernikahan itu seperti apa," jelas kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (13/7) malam.
Namun yang pasti, kata Lelyana, Halimah semakin bersemangat dengan yudicial review Undang Undang Pernikahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang didaftarkannya pada 20 Juni 2011 lalu.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) gugatan cerai Bambang terhadap Halimah yang dianggap sebuah tindakan sewenang-wenang atas wanita Indonesia.
"Gugatan itu disampaikan Ibu Halimah semata-mata hanya untuk menyelamatkan wanita-wanita Indonesia," terang dia.
Seperti diketahui, putra mantan Presiden Soeharto menggugat cerai Halimah. Namun hingga tingkat kasasi, gugatannya ditolak.
Namun, ketika Bambang mengajukan PK ke MA, secara mengejutkan gugatan Bambang untuk menceraikan Halimah dikabulkan.
(hangat-news)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar