
"Belum ada yang bisa disampaikan, karena belum ada perkembangan," ujar Kanit Reskrim Budi Irawan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (7/7/2011).
Sekitar pukul 07.00 WIB tadi pagi, Widi ditemani kuasa hukumnya Minola Sebayang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Selatan. Menurut Minola, kasus ini belum masuk ke pasal penculikan karena Widi hanya disekap sekitar 30 menit oleh tiga pria tersebut. Pihaknya pun melaporkan dengan pasal 289 KUHP tentang kekerasan.
Banyak kabar beredar Widi diperkosa oleh tiga pria tersebut. Namun, setelah melalui visum di RSCM, Jakarta Pusat, Widi hanya menderita luka memar di bagian perut saja.
"Tidak ada tindakkan pemerkosaan, saya tegaskan. Tapi pasti saat dia menarik paksa tidak mungkin tidak ada tujuan seperti itu," ungkap Minola saat ditemui di Polres Jakarta Selatan (6/7/2011) malam.
[hangat-news]












0 komentar:
Posting Komentar