Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Iklan
Kunjungi Sponsor Kami
Terimakasih
Semoga Artikel Bisa Bermanfaat
[x]

TKW DIHUKUM PANCUNG NEGARA DIAM..!

Written By admin on Jumat, 24 Juni 2011 | 17.53

Pasar tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang biasa kita sebut TKI/TKW diperkirakan mencapai 600.000/tahun sedangkan negara tujuan terbesar adalah Arab Saudi dengan jumlah cukup fantastik sebanyak 18.000/bulan dan 65 % adalah TKI/TKW yang berpengelaman pulang pergi ke ARAB SAUDI.

Tercatat di berbaga...i sumber jumlah TKI/TKW yg terancam di hukum mati dan di HUKUM PANCUNG di luar negeri berjumlah kurang lebih 333 org: 233 org (Malaysia) ; 29 (Singapura); 28 org (Arab Saudi); 23 org ( China).

Alasan bagi TKI untuk mengetahui sistem hukum negara asing mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, alasan tdk mengetahui vonis peradilan/mati hanya CUCI TANGAN pemerintah SBY,



Praktek MAFIA & Sistem PERBUDAKAN TKI/TKW harus di bongkar TUNTAS>mulai dari perekrutan, penampungan, sistem kerja, jadwal kerja, jenis pekerjaan yg tak pantas hingga TANGGUNG JAWAB NEGARA melindungi TKI.



Kebijakan ad-hock SBY .MORATORIUM pengiriman TKI bukan jalan keluar, mestinya segra fasilitasi peluang kerja dalam negeri..! sedangkan pembentukan SATGAS KHUSUS tak banyak faedahnya, sama seperti latah membentuk SATGAS MAFIA HUKUM yg justru dapat menimbulkan masalah baru



Yang menyakitkan dari peristiwa PANCUNG bagi Ruyati, pemerintah SBY sama sekali tidak mengakui kesalahan atas abainya melindungi rakyat indonesia,Presiden SBY tak berani PECAT MENTERI dan Pejabat Publik terkait, DPR pun hanya sekedar mengkritik dan tak dapat berbuat lebih strategis menggunakan hak2nya dalam konstitusi, menjewer SBYpun tak berani, sementara itu sikap Kepala Negara semacam ini tak sesuai dengan apa yang ia ucapkannya dalam forum ILO di swis beberapa jam sebelum Ruyati di Pancung..Ternyata kebohongan yang dilakukan di dalam negeri terjadi juga diluar negeri..

(hangat-news)

0 komentar:

Posting Komentar