Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Iklan
Kunjungi Sponsor Kami
Terimakasih
Semoga Artikel Bisa Bermanfaat
[x]

Setelah Nikah Siri, Ruhan Jual Isterinya ke Sponsor Waw Yang boneng Gan

Written By admin on Rabu, 15 Juni 2011 | 20.15

PASAR REBO (hangat-news) – Sungguh bejat apa yang dilakukan Muhamad Ruhan Gunawan, 22. Setelah melakukan nikah siri, pria ini menjual isterinya yang masih dibawah umur dengan harga Rp1,7 juta kepada sponsor tenaga kerja.

SY, 15, gadis gadis asal Cirebon, Jawa Barat, yang pada Selasa lalu (13/06), diselamatkan Komnas Perlindungan Anak (komnas PA), dari sebuah rumah penampungan milik PT. Agesa Asa Jaya, di kawasan Cileungsi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Dari penuturan SY, yang ditemui di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jaktim, Rabu (15/06), gadis ini mengaku dia berada ditempat penampungan tersebut setelah dijerumuskan pria yang menikahinya secara siri Februari lalu.

Setelah menikah dengan Gunawan, ia tidak tinggal bersama dengan suami sirinya itu layaknya pasangan suami istri. “Saya tinggal di rumah nenek saya. Dia tinggal di rumahnya,” ujar SY.

Dengan berbagai cara, SY akhirnya diajak bertemu dengan seorang sponsor TKI di Cirebon. Saat itu sepengetahuan SY, suaminya menerima uang Rp 1,7 Juta dari sang sponsor.

Anak kedua dari dua bersaudara pasangan Maryati, 39 dan Alex, 41 ini, kala itu tengah mengikuti pelatihan sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), untuk bekerja di Singapura. Mengingat usianya yang masih dibawah umur, gadis ini mengaku mengaku telah memalsukan data diri, terutama adalah masalah umur.

Selain itu, sang suami yang ia nikahi secara siri itu memberikan rekomendasi dan izin kepada perusahaan penyalur Jasa TKI, untuk memberangkatkan SY.

Selama beberapa bulan berada dipenampungan, SY mengaku sang suami tidak sekali pun mengunjunginya. Sadar akan dirinya yang dimanfaatkan, iapun meminta kepada keluarganya untuk menjemput dirinya.

Terbongkarnya kasus ini ketika itu orangtua SY lalu menghubungi sepupu SY. Hingga akhirnya Novi, sepupu SY yang melaporkan apa yang dialami SY ke salah seorang aktivis trafficking di Cirebon.

Dari aktivis anak inilah, Komnas PA mendapat laporan. Akhirnya Komnas PA mendatangi penampungan PJTKI PT Agesa Asa Jaya di Gunung Putri Bogor. Atas bantuan Polsek Metro Gunung Putri, pihak PJTKI akhirnya menyerahkan SY ke Komnas PA.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan Kemenakertrans yang baru, sang suami siri itu dapat memberikan rekomendasi dan izin kepada perusahaan penyalur tenaga kerja.

“Kami menduga ini adalah modus baru untuk perdagangan anak, kemungkinan besar masih banyak korban lainnya,” kata Arist.

Arist menduga bahwa Ruhan juga telah menjerat sejumlah anak, untuk dijual kepada perusahaan penyalur jasa tenaga kerja. Atas dasar inilah, pihak komnas PA sudah berkordinasi dengan pihak Kepolisian, terutama dengan Polsek Gunung Putri, untuk melacak keberadaan Ruhan, dan mengungkap korban-korban lainnya.

Menurut Arist, Ruhan dapat dikenakan pasal 86 undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ifan-Hangat-News)

0 komentar:

Posting Komentar