Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Iklan
Kunjungi Sponsor Kami
Terimakasih
Semoga Artikel Bisa Bermanfaat
[x]

Cabuli ABG, Pria Beristri Diadili

Written By admin on Jumat, 24 Juni 2011 | 16.28

foto : Ilustrasi

SURABAYA (Hangat-News) – Perbuatan bejat yang dilakukan, Lie Sidharta Limantara alias Steven (51), warga jalan Dharma Husada Indah Utara Surabaya dengan mencabuli gadis dibawah umur, Mawar (bukan nama sebenarnya), membawanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang tertutup yang digelar di ruang Sari II dengan agenda memeriksa dan meminta keterangan saksi, diketuai Majelis Hakim Oka Diputra SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nining SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Steven dinyatakan bersalah atas perbuatanya melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang masih berusia 14 tahun. “Terdakwa Steven didakwa dengan pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Nining.

Jaksa yang dikenal ramah di lingkungan Kejari Perak ini juga menambahkan, korban saat itu dibawa ke Hotel Sampurna di Jalan Kalikepiting, Minggu Desember 2010. Tanpa belas kasih korban digauli terdakwa sebanyak dua kali. Kasus tersebut, ungkap Nining, dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya .(hangat-news)

0 komentar:

Posting Komentar