Namun hingga saat ini polisi belum akan memanggil Nadila dalam waktu dekat karena penyelidikan soal keaslian foto tersebut masih belum rampung.
"Masih dalam penyelidikan, fotonya masih diteliti di bagian forensik," kata Anton saat ditemui di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Untuk memanggil Nadila, lanjut Anton, penyidik harus benar-benar memastikan kalau foto-foto tersebut asli.
"Kalau sudah jelas, baru kita lihat kemungkinannya. Untuk sekarang kita belum bisa memastikan (keaslian foto)," tambah dia.
Nadila Ernesta terancam dijerat dengan pasal 307 KUHP karena dianggap melecehkan institusi Polri. Dalam foto-foto tersebut Nadilla mengenakan atribut polisi dengan pose dan pakaian seronok.
0 komentar:
Posting Komentar