Oleh Tiga Teman Laki-lakinya
JAWA TENGAH – Nasib malang menimpa Melati (13), bocah ingusan asal Desa Tlahab Lor RT 03/RW IX Kecamatan Karangreja Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Pelajar SMP ini dicabul ramai-ramai oleh tiga teman laki-lakinya di kandang ayam.
Tiga teman laki-lakinya yang tega melakukan tindakan bejat tersebut adalah Nuriyanto (18) dan Rohmat Widayanto (18), keduanya warga Dukuh Sawangan Desa Tlahab Kidul Karangreja serta Muslimin (17), warga Dukuh Sawangan Desa Tlahab Lor RT 01/RW IV Karangreja.
Kejadian tersebut terjadi pada 3 Januari lalu sekitar pukul 14.30. Saat itu, Bunga dijemput oleh Nuriyanto, yang notabene merupakan mantan pacarnya dan Muslimin ke sebuah kandang ayam yang ada di Dukuh Kemojing Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja.
Setelah membawa korban ke kandang ayam tersebut, kemudian Muslimin pergi untuk menjemput rekannya Rohmat Widayanto. Setelah itu, secara berguliran tiga remaja tersebut bergilirin mencabuli Bunga di sebuah kamar yang berada di kandang ayam tersebut.
Setelah melakukan tindakan tersebut, korban dibiarkan begitu saja dan ketiga remaja yang berkawan baik tersebut ngobrol-ngobrol di kamar tersebut. Setelah itu, korban dipulangkan ke rumahnya.
Mendapati gelagat tidak baik dari putri kesayangannya Ratim Pujiadi (37), orang tua korban kemudian menginterogasi putrinya tersebut. Setelaqh didesak, akhirnya di amengaku baru diperlakukan tidak senonoh oleh tiga teman laki-lakinya.
Bak disambar petir di siang bolong, merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh tiga tersangka terhadap putrinya, Ratim langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Karangreja, keesokan harinya. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, kemudian ketiga tersangka langsung diciduk sekitar pukul 16.00, setelah satu hari menginap di Mapolsekj Karangreja, sehari kemudian dilimpahkan ke Mapolres Purbalingga.
Salah satu tersangka Nuriyanto, yang notabene merupakan mantan pacarnya mengaku perbuatan tersebut sudah direncanakan oleh ketiganya. Bahkan dia mengaku tidak hanya satu kali melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban.
“Saya juga pernah melakukan hubungan intim dengannya di sebuah pasar sebelumnya. Waktu itu, dia masih menjadi pacar saya,” akunya kepada Radarmas ketika ditemui di Mapolres Purbalingga, kemarin.
Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka, yang saat ini meringkuk di tahanan Mapolres Purbalingga, dikenakan pasal 82 UU RI No 23/2003, tentang perlindungan anak dan pasal 290 huruf 2e KUHP atau pasal 281 huruf 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Purbalingga AKBP Roy Hardi Ik SH MH melalui kasat reskrim Polres Purbalingga AKP Senentyo dihubungi terpisah mengakui telah menangani kasus pencabulan yang terjadi di Karangreja tersebut. (hangat-news)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar