Hangat-News
Berawal dari perkenalan di Facebook, Muhammad Umar, 32, menikahi ‘gadis’ bernama Fransisca Anastasya, 19, alias Icha. Setelah enam bulan pernikahan berjalan, baru diketahui bahwa sang istri yang memakai jilbab itu ternyata memiliki “burung” alias seorang pria.
Rahmat Sulistiyo alias Anastasya Octaviany alias Icha saat melangsungkan pernikahan dengan Muhammad Umar.
HATI Umar berbunga-bunga ketika cintanya diterima oleh Fransisca Anastasya alias Icha, saat ia nyatakan lewat Facebook, meski baru berkenalan.
Warga Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat ini pun makin berbunga-bunga karena Icha tak hanya tampak cantik, tapi juga mengenakan Jilbab. Umar berfikir, Icha wanita yang soleha.
Tak hanya itu, Icha juga mengaku seorang Pramugari di maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Umar pun merasa sangat beruntung diberi jodoh wanita cantik, soleha dan punya pekerjaan berkelas.
Perkenalan di dunia maya itu berlanjut ke kopi darat (bertemu langsung). Umar pun menyatakan keinginannya melamar Icha. Maklumlah, lama tak menemukan jodoh, umur pun sudah 32 tahun.
Agustus 2010, Umar pun melamar Icha layaknya melawar wanita normal, karena memang saat itu, Umar dan keluarganya tidak tahu kalau Icha ternyata seorang laki-laki yang nama aslinya Rahmat Sulistiyo.
Singkatnya, enam bulan lalu, Umar dan Icha resmi menikah. Icha berhasi mengelabui Umar dan keluarga Umar. Pernikahan usai, tamu undangan pun pulang. Umar tak sabaran menanti malam pertama. Malam itu, Icha meminta syarat pada Umar sebelum “belah duren”.
Ada dua syarat yang diajukan Icha. Pertama, lampu harus dimatikan. Kedua, Icha menolak berhubungan intim dengan cara terlentang. Icha hanya berkenan berhubungan intim dengan posisi, doggie style, alias dari belakang.
Umar pun menurut saja. Hal itu berlangsung selama enam bulan. Namun, suatu malam, Umar terkejut ketika menyentuh “burung” dan curiga dengan gaya tersebut.
Tak hanya Umar yang curiga, warga sekitar juga menaruh curiga, karena Icha kerap bersikap kasar terhadap suaminya. Kecurigaan warga semakin menjadi-jadi saat Icha terlambat mencukur jenggot di dagunya.
Dari situ, Icha diminta oleh warga untuk memeriksakan jenis kelaminnya ke sebuah klinik Maharani Medika di Griya Permata Blok A5 Bojong Kulur, Kabupaten Bogor. Lagi-lagi Icha berhasil mengelak dengan membuat surat keterangan dokter palsu.
Hingga akhirnya warga yang geram nekat membuka paksa jilbab Icha. Dia tak bisa mengelak. Rambut pendek dan jenggotnya menjadi salah satu bukti bahwa Icha laki-laki.
”Rahmat Sulistiyo alias Icha ini diduga mengidap penyimpangan mental dan homoseksual,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Imam Sugianto, kepada wartawan, Minggu .
Merasa ditipu, Umar pun melaporkan hal ini ke polisi. Selama enam bulan, Icha memanfaatkan keterbatasan penglihatan Umar untuk melampiaskan nafsunya. Hal ini dibenarkan Kapolres Metro Bekasi, Imam Sugianto.
Menurut Imam, Umar memang mengalami kekurangan fisik pada indera penglihatan. ”Mata kiri Umar mengalami kebutaan,” kata Imam.
Setelah kasus ini terbongkar, Umar sempat mengurung diri karena malu. Namun akhirnya Umar berani buka mulut. “Saya laki-laki 100 persen, dia menipu saya,” kata Umar.
”Pantasan kalau saya raba-raba dada istri saya, tangan saya selalu disingkirkan,” ucap Umar.
Umar pun berharap, Rahmat Sulistiyo alias Icha bertobat. “Jadilah orang baik dan kembali menjadi orang normal. Kalau laki-laki tapi berpenampilan perempuan kan itu tidak normal,” kata Umar.
Terpisah, Icha mengakui perbuatannya. Semua persyaratan nikah, mulai dari KTP, dan kartu identitas lainnya ia palsukan. ”Icha juga mengaku pernah terlibat percintaan dengan pria lain,” ujar Imam.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Jatiasih AKP Darmawan Karosekali. Kepada polisi, kata Darmawan, Icha mengaku perbuatannya itu berawal dari keisengannya untuk menjadi perempuan.
Dalam Facebook-nya, Rahmat mengaku bernama Icha dan bekerja sebagai pramugari dan lulusan Universitas Penerbangan Nasional. ”Ini yang membuat Umar kepincut,” kata Darmawan.
Darmawan menerangkan, meski tidak ada harta yang dirugikan, pelaku bisa terancam dengan pasal 266 atau 378 tentang penipuan. ”Pelaku terancam kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara,” katanya. (hangat-news)
0 komentar:
Posting Komentar