Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Iklan
Kunjungi Sponsor Kami
Terimakasih
Semoga Artikel Bisa Bermanfaat
[x]

Gono Gini Soal Bendera

Written By admin on Rabu, 08 Juni 2011 | 07.31


Hormat Bendera Pertama Kali Dilakukan Saat Umumkan Kemerdekaan


Jakarta - Pada tanggal 17 Agustus 1945, bertempat di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jl. Proklamasi No 1), bendera merah putih pertama kali dikibarkan setelah pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Bendera merah putih yang dijahit oleh Fatmawati, istri dari Soekarno kemudian berkibar dan mendapat penghormatan dari Soekarno, Muhammad Hatta serta seluruh orang yang hadir saat upacara tersebut. Sejak itulah, seluruh bangsa Indonesia melakukan penghormatan kepada bendera mereah putih.

"Saat bendera dinaikkan, itulah hari pertama kita melakukan penghormatan kepada bendera," ujar Sejarawan Asvi Warman Adam saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/6/2011).

Asvi menjelaskan, bendera merah putih merupakan lambang negara sebelum digantikan oleh lambang Garuda. Dan pada tahun 1945 telah ditetapkan untuk menggunakan bendera merah putih.

"Merah putih sudah kita jadikan bendera dan sudah sejak awal ditetapkan. Menghormati bendera berarti menghormati negara," kata Asvi.

Selain itu, menghormati bendera juga berarti semangat menghargai negara dan mengingat pahlawan yang telah gugur membela bangsa.

"Oleh sebab itu penghormatan bendera sah-sah saja dan sebaiknya dilakukan oleh semua warga negara," jelasnya.

Jika seandainya ada penolakan terhadap penolakan untuk melakukan hormat kepada bendera merah putih, menurut Asvi, pihak tersebut telah melakukan pelanggaran dan pelecehan terhadap lambang negara sesuai yang diatur dalam pasal 57 huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Diketahui, SMP Al Irsyad di Kecamatan Tawangmangu dan SD Islam Sains dan Teknologi (SD-IST) Al Albani di Kecamatan Matesih tidak mengadakan upacara bendera di setiap hari Senin, seperti layaknya sekolah lainnya. Kepala SMP Al Irsyad Tawangmangu, Sutardi, menegaskan menghormati benda mati, termasuk bendera negara, sama halnya dengan perbuatan syirik. Gerakan hormat, dia samakan dengan gerakan i'tidal dalam salat.

Sedangkan Kepala SD IST Al-Albani Matesih, Heru Ichwanudin, menyatakan penghormatan kepada bendera negara merupakan hak masing-masing individu dan bukan kewajiban. Atas hal ini, Pemkab Karanganyar mengancam mencabut izin operasional sekolah bersangkutan jika sampai akhir Juni nanti tetap tak mau mengindahkan ketentuan tersebut.

(hangat-news)

0 komentar:

Posting Komentar