"Selalu ada pintu untuk dialog," kata Fasli kepada Hangta-news, Selasa (7/6/2011).
Fasli menjelaskan, semua pihak harus bisa memberikan pencerahan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran UU ini. Namun ia menolak jika dua sekolah tersebut sampai harus ditutup.
"Orang kalau makin dikerasin, justru bisa makin keras. Nanti mereka bisa melakukan cara-cara lain," lanjut Fasli.
Semua pihak diharapkan dapat memberi pemahanan. "Supaya mereka tidak makin mengental," lanjutnya.
Fasli juga meminta supaya dicari siapa orang yang pertama kali mengajarkan paham penolakan itu. Fasli yakin, murid-murid di sekolah itu hanya menuruti aturan yang ada.
SMP Al Irsyad di Kecamatan Tawangmangu dan SD Islam Sains dan Teknologi (SD-IST) Al Albani di Kecamatan Matesih tidak mengadakan upacara bendera di setiap hari Senin, seperti layaknya sekolah lainnya. Kepala SMP Al Irsyad Tawangmangu, Sutardi, menegaskan menghormati benda mati, termasuk bendera negara, sama halnya dengan perbuatan syirik. Gerakan hormat, dia samakan dengan gerakan i'tidal dalam salat.
Sedangkan Kepala SD IST Al-Albani Matesih, Heru Ichwanudin, menyatakan penghormatan kepada bendera negara merupakan hak masing-masing individu dan bukan kewajiban. Atas hal ini, Pemkab Karanganyar mengancam mencabut izin operasional sekolah bersangkutan jika sampai akhir Juni nanti tetap tak mau mengindahkan ketentuan tersebut.
(hangat-news)
0 komentar:
Posting Komentar