TEMPO.CO, Jakarta
- Calon presiden Jokowi dan Prabowo saling mengklaim meraih suara
terbanyak dalam pemilu presiden 9 Juli 2014. Prabowo mengklaim memenangi
pemilihan presiden berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga
survei. Klaim ini dilatarbelakangi hasil pantauan kubu Prabowo-Hatta
terhadap hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei yang mereka jadikan
acuan. (Baca: Prabowo Tak Percaya Hasil Hitung Cepat)
"Kami
bersyukur bahwa dari semua keterangan yang masuk, menunjukkan bahwa
kami, pasangan nomor satu, Prabowo-Hatta, mendapatkan dukungan dan
mandat dari rakyat Indonesia," kata Prabowo saat memberikan keterangan
pers di rumah ayahnya. (Baca: Klaim Menang, Prabowo-Hatta Sujud Syukur)
Sementara
hasil penghitungan cepat yang dibuat lembaga survei Indikator Politik
menunjukkan Jokowi-Kalla memperoleh 52,86 persen suara, sedangkan dan
Prabowo-Hatta 47,14 persen suara. Penghitungan cepat ini berasal dari 70
persen suara yang masuk. (Baca: Hitung Cepat Cyrus dan CSIS, Jokowi-JK Unggul)
Lalu
kapan Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil resmi pemilu presiden?
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pengumuman hasil pemilu
presiden dan wakil presiden dilakukan pada 22 Juli 2014. "Nanti kami
akan menetapkan hasil rekapitulasinya, sekaligus penetapan perolehan
suara terbanyak di kantor KPU," ujar Ferry di gedung KPU, Rabu, 9 Juli
2014. (Baca: Megawati Menangis Jokowi-JK Menang Pemilu Presiden)
Adapun
proses penghitungan suara hanya dilakukan di tingkat tempat pemungutan
suara sesaat setelah pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dilakukan
mulai dari tingkat desa-kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan
Suara pada Kamis, 10 Juli 2014, hingga Sabtu, 12 Juli 2014. (Baca: LSI, SMRC, dan IPI: Jokowi-JK Menang 52,7% Vs 47,2%)
Kemudian
rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada
13-15 Juli, di tingkat kabupaten-kota oleh KPU setempat mulai 16-17
Juli, dan di KPU provinsi pada 18-19 Juli. Terakhir, rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat pusat dilakukan selama tiga hari
pada 20-22 Juli 2014.
Terkait dengan hasil hitung cepat dan exit poll
yang mulai beredar, Ferry mengatakan sebaiknya masyarakat menunggu
hasil resmi dari KPU saja. "Hal tersebut patut diapresiasi sebagai
metode ilmiah yang dilakukan oleh lembaga tapi kami berharap masyarakat
menunggu dan mempercayai hasil resmi kami," katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar