Untuk menerapkan kebijakan blokir STNK itu, Biro Hukum DKI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Pendampingan pihak kejaksaan itu dimaksudkan sebagai kesiapan Pemprov DKI dalam menghadapi tuntutan warga yang tidak terima dengan pemblokiran.
"Kejaksaan itukan pengacara negara kita. Kita musti siapkan dong, orang tuntut kita seperti apa. Jadi kalau tuntut gimana. Karena kalau kita blokir anda, mobil anda bisa scrap," tutur Ahok.
Di samping itu, untuk mengenai regulasi hukumnya, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan akan dibuat aturan baik itu dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun peraturan lain. Namun, hal itu masih perlu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan untuk bisa diterapkan tahun depan.
"Tahun depan. Tadi tanggapan lisan Kejagung sih oke-oke aja. Tapi kita musti lengkapi dengan pergub apa gitu. Makanya untuk rancang pergubnya kita musti libatkan dan konsultasi dengan kejaksaan. Ya, mungkin perlu atau tidak perlu pergub," kata Ahok. (Eks)
[Hangat-News]
0 komentar:
Posting Komentar