Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Iklan
Kunjungi Sponsor Kami
Terimakasih
Semoga Artikel Bisa Bermanfaat
[x]

HARTA KARUN JOKO SUSILO

Written By admin on Jumat, 22 Maret 2013 | 10.35



TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Korps Lalu Linta (Korlantas) Inspektur Jenderal Djoko Susilo memilih menggunakan hak ingkarnya atau menolak menjawab pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat ditanyai ihwal kepemilikan aset-asetnya. Djoko kembali bungkam saat penyidik mengkonfirmasi timbunan hartanya yang tersebar di beberapa provinsi.
Sumber Tempo menyebut mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri itu sama sekali tak menjawab pertanyaan penyidik ihwal harta benda yang terkait dengan pidana pencucian uang. "Dia memilih menggunakan haknya. Itu hak tersangka," kata sumber yang ikut dalam pemeriksaan Djoko pada Kamis, 21 Maret 2013.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan soal bungkamnnya tersangka kasus korupsi proyek simulator itu. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka sebelumnya, Djoko memilih menggunakan haknya untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Namun, untuk pemeriksaan Kamis ini, Johan berkelit tidak mengetahuinya.
Meski demikian, Johan mengatakan sikap bungkam Djoko tersebut tidak mempengaruhi pembuktian pidana pencucian uang tersebut. "Itu tidak apa-apa. KPK tidak mengejar pengakuan tersangka, bisa saja dari saksi, bukti-bukti. Ketika KPK sudah menetapkan tersangka, itu artinya buktinya sudah firm," kata Johan.
Berbeda dengan pernyataan Johan, pengacara Djoko Susilo, Hotma Sitompoel dan Tommy Sihotang justru kompak mengatakan penyidik belum menanyakan soal harta kepada kliennya. "Baru ditanya mekanisme-mekanisme. Masalahnya yang mana asetnya, yang mana tidak asetnya, kan belum diklarifikasi. Pertanyaan belum sampai kepada barang ini, dimana Anda beli?" katanya usai pemeriksaan.
Hari ini Djoko diperiksa sebagai tersangka pidana pencucian uang. Ia dicecar sekitar 30 pertanyaan. Di samping menjadi tersangka kasus pidana pencucian uang, bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu sekaligus menjadi tersangka dalam korupsi proyek simulator untuk uji surat izin mengemudi.
Sedikitnya 40 lebih aset Djoko bernilai Rp 70 miliar telah disita oleh KPK, seperti tanah, bangunan, properti, mobil, dan stasiun pengisian bahan bakar umum. Sebagian harta Djoko atas nama istri-istri dan kerabat dekatnya. Sejumlah perempuan yang diduga istrinya, Dipta Anindita dan Mahdiana, dicurigai ikut menikmati harta Djoko.
Tommy mengatakan kliennya justru tidak mengetahui kepemilikan aset Djoko yang disita oleh KPK. Dia mengatakan dari puluhan aset yang disita KPK, hanya sedikit menjadi milik kliennya. "Aset itu milik siapa, Pak Djoko juga tidak tahu," kata Tomi.
Dalam kasus simulator, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, KPK juga menjerat bekas Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai tersangka. Dua lagi tersangka lain, yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. KPK menduga proyek berbiaya Rp 169 miliar itu telah di-markup sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 100 miliar.

[HANGAT-NEWS]

0 komentar:

Posting Komentar