MERDEKA.COM,
Malu akibat kasus pelecehan disertai pemerkosaan oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS), PH (15) memilih berhenti dari sekolahnya. Padahal, peristiwa yang menimpa gadis malang itu sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak tiga bulan lalu.
Orang tua korban, Nurjanah (39) mengaku bingung mendengar keputusan putrinya tersebut. Terlebih, tempat PH bersekolah segera melaksanakan ujian dalam waktu dekat.
"Saya bingung membujuknya untuk kembali sekolah. Padahal sebentar siswa kelas III akan ujian," keluhnya.
Tidak hanya Nurjanah, pihak sekolah juga mengharapkan agar PH kembali bersekolah karena namanya sudah terdaftar sebagai peserta UN 2013. Namun, keputusan untuk berhenti tetap berlanjut jika polisi belum melanjutkannya ke jalur hukum.
"Pihak sekolah sudah meminta kami untuk membujuk PH sekolah, tapi anaknya tetap tidak mau. Katanya malu. Dan memilih berhenti kalau persoalannya belum selesai di jalur hukum," ungkap dia.
Diakui Nurjanah, hingga saat ini kasus pemerkosaan yang dialami oleh anaknya belum juga selesai ditangan kepolisian. Bahkan, dia juga tidak mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jambi.
"Padahal saya sudah datangi polresta. Tapi kata polisi dua saksi bernama Firman dan Dara tidak datang ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, jadi SP2HP-nya belum ada," jelas Nurjanah.
Nurjanah mengaku bingung, pasalnya sudah lebih dari tiga bulan kasus ini ditangani oleh pihak yang berwajib, namun sampai kini belum juga ada kejelasan dari yang berwajib.
"Bahkan pengacara yang mendampingi anak saya dari LSM perlindungan anak memilih mengundurkan diri dari urusan ini. Dia mengaku tidak tahan ditekan dan diancam oleh banyak pihak. Jadi saya haru mengadu kemana lagi?" lanjut Nurnajah memelas.
Kanit PPA Polsresta Jambi, Iptu Sri Kurniati yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini tidak mengangkat panggilan. Pesan pendek yang dikirim tidak dibalas.
Nurjanah melaporkan PNS Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi berinisial U (46) ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli PH (15) siswa kelas IX salah satu SMP di Kota Jambi pada 25 Oktober 2012 lalu.
Pada saat melapor, kata Nurjanah, pelaku sempat berunding dan meminta perdamaian dan ditandatangani di atas materai.
"Isi surat perjanjian itu menyatakan bahwa pelaku mengaku telah menyetubuhi anak di bawah umur, namun dia berjanji menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan," katanya.
Selain itu, pelaku berjanji akan akan menanggung biaya sekolah PH sampai dia kuliah. Dan pihak keluarga korban akan mencabut laporan dan tuntutan di kepolisian, kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jambi.
Karena tidak merealisasikan isi perjanjian perdamaian, keluarga PH kemudian mencabut perjanjian tersebut dan melaporkan kembali U ke Unit PPA Polresta Jambi pada Sabtu 15 Desember 2012.
"Tapi telah lebih tiga bulan sejak kejadian itu, sampai kini pelaku tidak juga bertanggung-jawab atas apa yang menimpa anak saya, sehingga dia merasa malu ke sekolah dan bermain," pungkas Nurjanah.
Sumber: Merdeka.com
[Hangat-Nws]
Kasus perkosaan mandek, siswi SMP pilih berhenti sekolah
Written By admin on Jumat, 18 Januari 2013 | 16.24
Label:
Hiburan,
Lokal,
Tips And Trik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar