Bandung - Orangtua Mega Tri Pratiwi (20) keukeuh membawa kasus dugaan penganiayaan oleh satpam Apartemen Galeri Ciumbuleuit ke jalur hukum. Ortu mahasisiwi yang beraksi ala 'Suster Ngesot' di lantai 17 apartemen tersebut ogah berdamai dengan pihak manajemen.
"Ini bukan delik aduan. Tapi sudah pidana murni. Jadi kami tak bisa mencabut laporan polisi," jelas ayah Mega yakni Mahfud Djabir saat ditemui di RS Santosa Hospital, Minggu (11/12/2011) malam.
Mahfud menyampaikan hal tersebut saat ditanya apakah bakal mencabut laporan polisi apabila pihak manajemen Apartemen Galeri Ciumbuleuit memilih jalur damai.
Pada Sabtu (10/12/2011), Mahfud melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami anaknya tersebut ke Polrestabes Bandung. Mahfud menyayangkan sikap oknum seorang satpam yang dituding bertindak kasar hingga membuat Mega kehilangan satu gigi bagian bawah dan pelipis kiri lebam.
"Terlepas apapun alasannya atas tindakan satpam kepada anak saya, kami sudah kuasakan kepada lawyer. Pokoknya, kami tetap menempuh jalur hukum yang berlaku," tegas Mahfud.
Mega mengaku kalau aksi 'Suster Ngesot' itu tak lain hanya iseng belaka. Ia berniat memberi kejutan buat rekannya yang berulang tahun. Sedangkan pihak Manajemen Apartemen Galeri Ciumbuleuit menegaskan tidak ada unsur sengaja penganiayaan yang dilakukan oleh satpam. Tendangan satpam sekali ke arah wajah Mega itu dianggap refleks.
[Hangat-News]
0 komentar:
Posting Komentar