Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Iklan
Kunjungi Sponsor Kami
Terimakasih
Semoga Artikel Bisa Bermanfaat
[x]

Kasus Penggelapan Dana Rp 25 Miliar, Suami Joy Tobing Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Written By admin on Selasa, 25 Oktober 2011 | 08.07


SUAMI penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela akhirnya dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan dana senilai 25 miliar rupiah.

Senin (24/10) petang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terhadap pria berkacamata itu.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara selama 2 tahun. Kendati begitu, Daniel tetap terkejut dan terlihat kecewa dengan vonis bersalah yang diterimanya.

Daniel belum mengambil sikap atas utusan hakim. Demikian juga JPU yang masih menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau menolak.

Daniel didakwa atas kasus penggelapan uang senilai Rp 25 miliar untuk membiayai proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Suralaya.

Dana itu milik Yulianis, yak tak lain adalah anak buah tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang, Muhammad Nazarudin.

[Hangat-News]

0 komentar:

Posting Komentar