Hari Ini, Andhika & Izzy "Kangen Band" Hadapi Vonis Hakim
Written By admin on Kamis, 18 Agustus 2011 | 12.53
andhika-izzy-kangen-band-ari
Andhika dan Izzy "Kangen Band" saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jaktim (Ari/BI)
SETELAH melalui serangkaian persidangan, proses hukum terhadap dua personel Kangen Band yang jadi terdakwa kasus narkoba, Andhika dan Izzy mencapai babak akhir.
Kamis (18/8) ini, rencananya mereka bakal mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Andhika dan Izzy didakwa dengan pasal 127 ayat 1 UU. No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Atas kesalahan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya agar dihukum masing-masing dua tahun penjara.
Andhika dan Izzy ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di basecamp Kangen Band, Cipayung, Jakarta Timur, 11 Maret lalu.
Mereka ditangkap bersama empat orang lainnya yang diduga tengah berpesta ganja.
(Hangat-News)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar