Jakarta: Penahanan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu dalam kasus penjualan komputer tablet iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia menyisakan persoalan. Pihak kepolisian mendakwa keduanya melanggar pasal 52 juncto pasal 32 ayat satu Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Itu karena perangkat iPad belum masuk kategori alat elektronik komunikasi resmi.
Namun pihak Kementerian Kominfo membantah hal tersebut. "IPad itu ada 12 jenis kategori sertifikatnya. Dan itu sudah ada sertifikatnya," kata Gatot S Dewabroto, juru bicara Kemkominfo, Senin (4/7).
Polisi juga mendakwa keduanya melanggar pasal 62 ayat satu juncto pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena tidak memiliki buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Petugas menyatakan keduanya tertangkap menjual 12 unit iPad secara ilegal. Namun hal tersebut juga dibantah pengacara Dian dan Randy. Kasus ini baru mencuat setelah keduanya ditahan pada 3 Mei lalu. Dan siang ini Dian dan Randy dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
[hangat-news]












0 komentar:
Posting Komentar