
PUTRI Aryanti Haryowibowo kembali menjalani persidangan ketiga soal kasus kepemilikan narkoba. Dalam persidangan tersebut, dihadirkan 4 orang saksiyang menyatakan kalau barang bukti sabu-sabu di persidangan bukanlah milik cewek berusia 22 tahun itu.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah AKP Rani Oli, Bripka Nuryanto, Brigadir Romi Hardianto, dan Briptu Siswanto. Keempatnya merupakan tim penyidik yang ikut menangkap Putri saat dicokok di Hotel Maharani pada 18 Maret 2011 lalu.
"Kita sudah dengar keterangan saksi dari penyidik. Mereka menyatakan bahwa benar barangnya bukan milik Putri," jelas R Ramadhan El Rasyid saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
Dengan demikian, tim kuasa hukum Putri berani memastikan kalau kliennya bakal bebas dari jeratan hukum lantaran tak ada cukup bukti yang merujuk kalau cicit mendiang penguasa Orde Baru itu memiliki sabu-sabu.
"Pertanyaan awal dari kami, barang itu kan milik orang lain lalu mengapa Putri yang harus ikut dibawa ke Polda? Dan tadi kita sama-sama dengar, kalau awalnya yang dibawa ke Polda hanya dua orang, lalu kenapa bisa bertambah jadi tiga orang?," tanya dia.
Dalam menjalani sidang ketiganya, Putri terlihat cukup tenang. Ia tampak anggun mengenakan setelan blouse warna coklat muda dan celana panjang berwarna hitam.
Sebelumnya, JPU mendakwa Putri dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hangat-news)












0 komentar:
Posting Komentar