BOGOR, hangat-news.blogspot.com — Semenjak ditangkap di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu, korban Selly Yustiawati (25) mulai bermunculan. Polwiltabes Bandung mendapat satu laporan dengan tiga korban kasus penipuan dengan modus meminjam uang untuk kepentingan berobat.
Hal tersebut diungkapkan Kanit I Polwiltabes Bandung AKP Salim Aziz, Kamis (31/3/2011) di Polres Kota Bogor. "Ada satu buah LP (laporan polisi) dan tiga korban di Bandung," ujar Salim.
Satu buah laporan korban atas nama Zenes (25), seorang mahasiwa perguruan tinggi negeri di Bandung. Di dalam laporan Zenes tersebut, ada dua orang lainnya yang menjadi korban Selly, yakni Ahmad dan Lima.
"Zenes mengaku rugi Rp 800.000, Ahmad Rp 2,5 juta, dan Lima Rp 200.000," ucap Salim.
Yang melapor hanya Zenes karena Zeneslah yang memiliki bukti tanda transfer, sementara dua lainnya memberikan uang kepada Selly secara tunai. Di dalam keterangan korban, diketahui bahwa ketiganya merupakan teman baik Selly di Bandung.
Mereka berkenalan dengan Selly saat berkumpul di Ciwalk, Bandung. Dari situ, hubungan kemudian terjalin hingga bisa berkawan baik.
Tiga bulan kemudian, Februari 2010, Selly mulai menawarkan bisnis pulsa kepada kenalan barunya itu, tapi batal dengan alasan yang tidak jelas. Belum ada transaksi yang dilakukan.
Setelah itu, Selly kemudian memohon bantuan kepada tiga orang tersebut agar bisa dipinjamkan uang dengan alasan keluarganya sakit. Zenes, Ahmad, dan Lima pun langsung bersimpatik dan memberikan bantuan pinjaman uang kepada Selly.
"Jadi, modusnya pinjam uang untuk biaya berobat keluarga. Bukan karena alasan lainnya, misalnya ada hubungan pacaran, tidak ada pacar Selly dalam kasus ini," tutur Salim.
Hari ini Selly diperiksa selama lima jam di ruang Kasatreskrim Polres Kota Bogor. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 17.00 WIB, Selly diberondong dengan 28 pertanyaan dari penyidik Polwiltabes Bandung.
Saat keluar menuju tahanan dari ruang pemeriksaan, Selly enggan berkomentar. Dengan menggunakan masker yang menutup setengah mukanya, Selly langsung digiring masuk penyidik yang berasal dari Polwiltabes Bandung. Dengan laporan baru ini, berarti sudah ada dua laporan yang masuk terkait kasus penipuan Selly.
Sebelumnya, di Polres Kota Bogor, satu buah laporan diterima kepolisian atas nama Vici Prihatin, warga kota Bogor yang kini tinggal di Papua. Vici mengaku merugi hingga Rp 10 juta akibat aksi Selly dengan mengiming-imingi bisnis ponsel Esia dengan harga supermurah.
Selain menipu melalui bisnis ponsel dan pulsa, Selly juga melancarkan aksi penipuan saat menjadi staff HRD Hotel Gran Mahakam. Selanjutnya pada tahun 2009, Selly pun sempat mengaku sebagai wartawan Kompas dan meminjam uang ke karyawan Kompas.
Para korban pun dirugikan Rp 32 juta akibat pinjaman tak juga dikembalikan Selly. Setelah menipu para korban, Selly melarikan diri ke berbagai tempat sampai akhirnya ditangkap di Denpasar, saat tengah berlibur bersama kekasihnya, Bima. Polisi menyangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[hangat-news.blogspot.com]
0 komentar:
Posting Komentar