nilah Kronologi Penangkapan Cicit Mantan Presiden Soeharto
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap cicit mantan Presiden Soeharto-- Putri Aryanti Haryowibowo (20)-- anak Ari Sigit hasil pernikahannya dengan Gusti Maya Firanti Noor saat mengkonsumsi narkoba bersama oknum polisi Mabes Polri AKBP ES pada hari Jum'at (18/3/2011)
Jakarta-C&R/OMG- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap cicit mantan Presiden Soeharto-- Putri Aryanti Haryowibowo (20)-- anak Ari Sigit hasil pernikahannya dengan Gusti Maya Firanti Noor saat mengkonsumsi narkoba bersama oknum polisi Mabes Polri AKBP ES pada hari Jum'at (18/3/2011).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka mengatakan, bersama Putri Aryanti Haryowibowo petugas menangkap ES yang juga oknum polisi berpangkat AKBP dan seorang berinisial GN, bandar narkoba.
Ketiganya ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta Selatan saat sedang mengkonsumsi sabu pada hari Jum'at (18/3/2011).
Kombes Pol Anjan Pramuka melanjutkan, saat penangkapan polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,88 gram di kamar Hotel yang diakui milik GN.
Anjan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat petugas menciduk JS di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2011), dengan barang bukti sabu seberat 0,54 gram. JS mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari GN yang diduga sebagai bandar sabu.
Berdasarkan keterangan JS, polisi mengembangkan jaringan narkoba berinisial GN yang memasok barang kepada JS. "Jadi JS mengaku mendapat pasokan sabu dari GN, dan kita langsung kembangkan," jelasnya di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011).
Setelah itu, JS diminta menunjukan dimana GN. "JS mengaku kalau GN sedang berada di hotel MHRN," ujarnya.
Akhirnya, petugas menangkap GN saat menggunakan sabu bersama oknum polisi berinisial ES dan Putri Aryanti dengan barang bukti peralatan sabu dan 0,88 gram shabu.
Dari GN diketahui kalau kristal haram tersebut justru didapatkan dari AT. Bergerak cepat, polisi kemudian menangkap AT dengan barang bukti 32,30 gram sabu di warung nasi sekitar kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain menangkap AT, petugas juga menangkap rekannya RF yang kedapatan mengantongi 500 butir ekstasi di terminal Grogol, Jakarta Barat.
Terkait dengan penangkapan salah satu keluarga mantan penjabat tersebut, Anjan mengungkapkan pihaknya tidak memandang siapa pun yang menggunakan narkoba. "Di mata hukum siapa pun sama karena undang-undang yang mengatur," tegasnya.
Keenam tersangka pengguna narkoba itu,termasuk Putri Aryanti dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba. (hangat-news.blogspot.com)
0 komentar:
Posting Komentar